Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di tengah tekanan ekonomi nasional.
💰 Besaran dan Jadwal Pencairan
Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000, yang mencakup bantuan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) dan disalurkan sekaligus pada bulan Juni.
✅ Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, individu harus:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten.
-
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
-
Termasuk dalam kategori pekerja aktif atau guru honorer.
🏦 Mekanisme Penyaluran
Dana BSU akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.
🔍 Cara Cek Status Penerima
Untuk memeriksa status penerimaan BSU:
-
Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
-
Masuk atau daftar akun menggunakan NIK dan data pribadi.
-
Periksa notifikasi atau status pencairan pada dashboard akun.
📌 Catatan Penting
-
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni hingga Juli 2025.
-
Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank Anda aktif dan sesuai.
-
Jika belum menerima bantuan, pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan pencairan BSU 2025 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan bantuan ini.